Selasa, 03 Juni 2014

Partai Oposisi Tidak Korupsi?

MenurutKBBI Partai/oposisi politik adalah partai penentang di dewan perwakilan dsb yg menentang dan mengkritik pendapat atau kebijaksanaan politik golongan yg berkuasa .
13956514202082458249
Di negara seperti Indonesia ini yang menganut sistem pemerintahan otonom, yaitu setiap jenjang kekuasaan memiliki kewenangannya masing-masing yang sudah diatur dalam undang-undang otonomi daerah no. 32 tahun 2004. Serta tidak ada dominasi partai politik yang menguasai pemerintahan di tingkat pusat hingga ke daerah.

Artinya partai politik manapun tidak bisa meng-klaim dirinya sebagai partai politik yang menjadi oposan murni, begitu pula sebaliknya partai politik tidak serta merta menjadi bagian koalisi pemerintahan secara utuh dari pusat hingga daerah. Menjadi oposan terhadap pemerintahan pusat tidak serta-merta menjadi oposan di pemerintahan daerah. Di tingkat pemerintahan pusat sebuah partai politik bisa sebagai anggota koalisi, namun di pemerintahan daerah partai politik tersebut bisa menjadi oposan.

Menjadi tidak relevan lagi kita memposisikan sebuah partai politik sebagai oposan pemerintah, kecuali dengan kita menyebutnya sebagai oposan pemerintah pusat atau oposan pemerintah daerah. Penulis lebih nyaman mengistilahkannya (serta berharap) bahwa partai-partai politik yang ada bisa bersikap sebagai “oposan yang partisipatif dan anggota koalisi yang konstruktif” terhadap seluruh jenjang pemerintahan yang ada. Karena bila kita membaca seluruh visi dan misi partai politik yang ada, semuanya berorientasi kepada keadilan dan kesejahteraan rakyat, terlepas dari implementasi yang selama ini terjadi.

Oposisi Tidak Mungkin Korupsi!

Mari cermati pernyataan ini : “partai oposisi gak mungkin korupsi!”, disertai dengan kalimat penguat ” bagaimana mau korupsi, wong bukan penguasa!”. Seperti yang sudah di jelaskan diatas bahwa di negara ini kini tidak menganut sistem pemerintahan otoriter seperti zaman orde baru. Jadi ketika berbicara oposisi, kita harus lebih jeli untuk melihatnya, dimana sebuah partai politik bisa disebut sebagai partai oposisi?

Artinya klaim bahwa partai oposisi tidak mungkin korupsi adalah sebuah pernyataan yang membodohi rakyat. Karena pada hakekatnya tidak ada satupun partai politik yang berdiri di satu tempat secara ajeg, apakah menjadi partai oposisi atau partai koalisi. Bahkan kita bisa telusuri dengan seksama berita-berita yang mencengangkan bahwa partai yang beroposisi terhadap pemerintahan pusat bisa ikut menikmati “uang haram” APBN ketika hendak menggolkan sebuah rancangan undang-undang atau memilih seorang pejabat publik. Sehingga meskipun tidak menjadi partai penguasa, kader-kader partai oposisi bisa menikmati uang haram dari pemerintah dan berujung menjadi tahanan KPK.

Dari Sabang Sampai Merauke seluruh partai politik yang ada melakoni dua peran yang berbeda, apakah sebagai partai oposisi atau partai koalisi. Tetapi apapun peran yang diambil punya kesempatan yang besar untuk mencurangi rakyat. Jadi selama niat yang terunggah melalui visi dan misi partai tidak melenceng arahnya, apapun peran yang dilakukan akan membawa rakyat kepada kehidupan yang adil dan sejahtera.

Yuk menjadi pemilih yang cerdas!
SumberGambar

0 komentar:

Posting Komentar