Tampilkan postingan dengan label Dakwah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Dakwah. Tampilkan semua postingan

Rabu, 28 Mei 2014

Pengertian Dan Adab Dalam Berpakaian Menurut Islam

Pengertian Dan Adab Dalam Berpakaian Menurut Islam--Pernahkah anda anda berfikir jika anda atau teman anda bahkan sodara anda yang berada diluar rumah dengan tidak menggunakan pakaian dan dilihat orang lain, tentu kalian akan merasa rugi dan malu, yang dimaksud tidak berpakaian dalam islam yaitu aurat yang terlihat, seprti : memakai rok diatas lutut, tidak berjilbab, memakai pakaian ketat, dan masih banyak lagi yang tidak bisa disebutkan admin eduside satu persatu, jika kalian ada yang seperti itu, apalah artinya berpakaian jika tidak memiliki hijab.

Sebagiamana muslim yang beriman, hendaknya kamu berpakaian sesuai dengan ajaran Islam. Bagi wanita, pakaiannya harus menutupi seluruh aurat. Artinya, seluruh tubuhnya harus tertutup oleh pakaian (busana), kecuali muka dan kedua telapak tangan. Selain itu, seorang muslim juga harus menggunakan pakaian yang pantas dan menarik untuk dipandang, sesuai dengan ukuran tubuhnya. Begitu pula bagi seorang muslim, pakaiannya harus menutupi aurat dan tidak berlebihan.

Jika diperhatikan cara berpakaian seperti saat ini, terutama dikalangan para remaja puteri tampaknya sudah jauh dari tuntunan Islam. Mereka sudah tidak malu-malu lagi mempertontonkan auratnya, bahkan menjadi suatu kebanggaan bagi mereka. Alasannya, jika tidak berpakaian seperti itu dianggap tidak mengikuti perkembangan zaman. Kita boleh saja mengikuti perkembangan zaman tetapi jangan sampai mengobral aurat. Jika demikian, bagaimana berpakaian menurut islam ?
Menurut ajaran Islam, berpakaian adalah mengenakan pakaian untuk menutupi aurat, dan sekaligus perhiasan untuk memperindah jasmani seseorang. Sebagaimana ditegaskan Allah Swt, dalam firman-ya:
“Wahai anak cucu Adam! Susungguhnya Kami telah menyediakan pakaian untuk menutupi auratmu dan untuk perhiasan bagaimu. Tetapi pakaian takwa itulah yang lebih baik. Demikianlah sebagian tanda-tanda kekuasaan Allah, mudah-mudahan mereka selalui ingat.” (Q.S. Al-A’raf:26)
Ayat ini memberi acuan cara berpakaian sebagaimana dituntut oleh sifat takwa, yaitu untuk menutup aurat dan berpakaian rapi, sehingga tampak simpati dan berwibawa serta anggun dipandangnya.
Islam sangat menganjurkan kepada umatnya untuk selalu tampil rapi dan bersih dalam kehidupan sehari-hari. Rasulullah saw. Menyatakan bahwa kebersihan adalah sebagian dari iman. Artinya, orang beriman akan selalu menjaga kerapian dan kebersihan kapan dan di mana dia berada. Semakin tinggi imam seseorang maka dia akan semakin menjaga kebersihan dan kerapian tersebut.

Didalam berpakaian yang diajaran Islam, berpakaian tidak hanya sekedar kain penutup badan, tidak hanya sekedar mode atau trend yang mengikuti perkembangan zaman. Islam mengajarkan tata car atau adab berpakaian yang sesuai dengan ajaran agama, baik secara moral, yang jelas indah dipandang dan nyaman digunakan.
Diantara Adab Berpakaian Dalam Pandangan Islam Yaitu Sebagai Berikut:

  1. Harus memperhatikan syarat-syarat pakaian yang islami, yaitu yang dapat menutupi aurat, terutama wanita
  2. Pakailah pakaian yang bersih dan rapi, sehingga tidak terkesan kumal dan dekil, yang akan berpengaruh terhadap pergaulan dengan sesame
  3. Hendaklah mendahulukan anggota badan yang sebelah kanan, baru kemudian sebelah kiri
  4. Tidak menyerupai pakaian wanita bagi laki-laki, atau pakaian laki-laki bagi wanita
  5. Tidak meyerupai pakaian Pendeta Yahudi atau Nasrani, dan atau melambangkan pakaian kebesaran agama lain
  6. Tidak terlalu ketat dan transparan, sehingga terkesan ingin memperlihatkan lekuk tubuhnya atau mempertontonkan kelembutan kulitnya
  7. Tidak terlalu berlebihan atau sengaja melebihkan lebar kainnya, sehingga terkesan berat dan rikuh menggunakannya, disamping bisa mengurangi nilai kepantasan dan keindahan pemakainya

Semoga artikel ini dapat bermanfaat bagi kita semua, dan semoga Kumpulan Informasi Pendidikan bisa menambah ilmu pengetahuan kita semua dan semoga dapat menginspirasi kita semua untuk menjadi umat islam yang sempurna dalam berpakaian

Selasa, 15 April 2014

Hukum solat menggunakan dua bahasa


Asalasah ~ Pertanyaan:
Bolehkah mengerjakan shalat dengan dua bahasa (bahasa Arab dan bahasa Indonesia)?

Jawaban:Mungkin yang dimaksud penanya ialah mengucapkan lafadz-lafadz yang dibaca dalam shalatdengan bahasa terjemahan, bukan dengan bahasa Arab, seperti mengucapkan lafadz shalat dalam bahasa Indonesia.

Shalat adalah salah satu dari rukun Islam yang lima, merupakan ibadah mahdzah, ibadah yang semata-mata ditujukan kepada Allah SWT. Demikian pentingnya shalat itu bagi seorang mukmin, maka shalat itu membedakan apakah seseorang itu mukmin atau kafir.

Rasulullah SAW bersabda, “Perbedaan antara laki-laki yang mukmin dengan laki-laki yang kafir ialah meninggalkan shalat.” (HR Ahmad, Muslim, Abu Dawud, at-Tirmidzi, dan Ibnu Majah)
Dan firman Allah SWT, “Maka kecelakaanlah bagi orang-orang yang shalat. (yaitu) Orang-orang yang lalai dari shalatnya.” (QS al-Ma’un : 4-5)

Demikian pentingnya shalat bagi seorang Muslim, maka shalat itu diajarkan dan dicontohkan oleh Rasulullah SAW sendiri dengan lengkap. Bukan saja bacaan yang dibaca dalam shalat itu, tetapi juga cara-cara, gerakan-gerakannya. 

Bahkan, bagaimana keharusan khusyuk dalam mengerjakannya, berdasarkan hadis Rasulullah SAW, “Shalatlah kamu sebagaimana kamu melihat aku shalat.” (HR Bukhari)

Dari hadis-hadis dan ayat di atas, dapat dipahami bahwa dalam mengerjakan shalat itu kita harus mengikuti cara-cara Nabi SAW. Sejak dari cara takbir, cara berdiri, cara rukuk, cara iktidal, cara sujud, cara duduk antara dua sujud, cara duduk tahiyat awal, cara duduk tahiyat akhir, salam, dan membaca bacaan sesuai dengan yang diajarkan Beliau. 

Hal ini merupakan perintah dari Rasulullah SAW yang wajib kita lakukan jika ingin shalat kita diterima oleh Allah SWT.
Dengan kata lain, tidak benar shalat dikerjakan dengan bacaan selain bacaan yang diajarkan oleh Rasulullah SAW, termasuk dalam hal ini adalah shalat dengan bacaan yang diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia atau diterjemahkan ke dalam bahasa yang lain. Wallahua’lam bish shawwab.

Sumber Refensi :
-          http://www.republika.co.id/berita/dunia-islam/fatwa/14/03/06/n20j1a-hukum-shalat-dengan-dua-bahasa

Senin, 14 April 2014

BAHAYA KALAU DITANGAN PEMERINTAH


Asalasah ~ Genderang perang itu ditabuh delapan tahun silam, saat pertama kali Rancangan Undang-undang Jaminan Produk Halal diajukan DPR. Pangkal soalnya, sertifikasi halal. RUU mengamanahkan pemerintah memegang kendali proses sertifikasi ini. Padahal sudah 25 tahun sertifikasi halal digodok Majelis Ulama Indonesia.

Sempat tidak terdengar kabarnya, pembahasan RUU ini kembali 'dihidupkan' DPR, dua pekan lalu. Pemerintah masih bersikukuh mengambil alih pekerjaan MUI. Dan, majelis yang merupakan kumpulan ulama ini juga tegas menolak.

Majelis berdalih, masalah halal dan haram merupakan domain ulama, bukan pemerintah. Ditemui VIVAnewsdi ruang kerjanya, Kantor Pusat MUI, kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Jumat 28 Februari 2014, Ketua MUI Bidang Ekonomi dan Produk Halal KH Amidhan Shaberah membeberkan bagaimana sebuah produk mendapat stempel halal.

Siang itu, tokoh masyarakat Kalimantan tersebut ditemani Wakil Bendahara Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika MUI H Zuhdi.Amidhan menanggapi komentar miring yang muncul di masyarakat, antara lain soal monopoli penerbitan sertifikat halal. Kata dia, kewenangan MUI yang dilakoni selama 25 tahun itu merupakan amanah, bahwa masyarakat Indonesia yang mayoritas muslim harus dilindungi dan mendapat jaminan, apa yang dikonsumsinya halal.

Karena itu dia yakin sekali kewenangan MUI ini tidak akan berpindah tangan ke pemerintah. Mengapa Amidhan begitu yakin? Ikuti petikan wawancaranya berikut ini:

Soal RUU Jaminan Produk Halal, Menteri Agama Suryadharma Ali berpandangan sertifikasi halal baiknya dikeluarkan pemerintah bukan MUI. Bagaimana pandangan MUI?
Kita kurang sependapat. Secara teknis sebenarnya bisa disinergikan. Kita hanya di jalur fungsi MUI dalam peran sertifikasi halal. Dimana halal tidaknya sebuah produk dihasilkan dengan apa yang kita sebut fatwa tertulis. Fatwa ini dikeluarkan melalui sebuah mekanisme rapat komisi fatwa yang beranggotakan 45 orang. Dari sini jelas fatwa adalah domain ulama. Kami juga sudah ketemu dengan Pak SBY (Presiden Susilo Bambang Yudhoyono) membicarakan kewenangan ini. Pak SBY setuju sertifikasi halal domain ulama dan bukan pemerintah.

Kenapa harus MUI?
MUI adalah organisasi besar umat Islam. Di dalam MUI tergabung semua organisasi Islam seperti NU, Muhammadiyah dan banyak lagi. Maka keputusan halal MUI bisa diterima semua. Kalau tidak dikeluarkan MUI nanti justru jadi aneh. Ada sertifikasi halal NU, Muhamadiyah, dan banyak lagi.

Selain itu bila sertifikasi halal dipegang oleh pemerintah, ini bisa menjadi bahaya. Sertifikasi ini bisa dipolitisasi untuk kepentingan tertentu. Di mana prodak tidak halal justru dijadikan halal. Atau pemerintah lupa melihat ada unsur ketidakhalalan dalam bahan baku yang menjadi bagian dari produk itu. MUI dalam konteks sertifikasi halal bisa lebih independen dibanding pemerintah, karena bebas kepentingan.

Jadi bagaimana harusnya peran pemerintah?
Kita sinergi dengan pemerintah. Pemerintah punya BP POM yang menentukan layak tidaknya sebuah produk dijual di negara kita. MUI hanya melanjutkan apakah produk yang layak jual ini sudah halal atau tidak. LPPOM MUI hanya mendalami apa yang sudah dilakukan oleh BPOM milik pemerintah. Dari sini sudah terlihat sinerginya.
Peran pemerintah lebih besar karena menyangkut keamanan produk hingga penindakan hukum bila ada produk yang melanggar atau tidak sesuai. Peran ini yang tidak bisa dan tidak akan diambil MUI. Jadi domain kita jelas. Pemerintah tidak bisa mengambil domain ulama. Sertifikasi halal domain ulama melalui Komisi Fatwa yang beranggotakan ulama dari berbagai organisasi Islam.

Bagaimana MUI bisa memegang "hak monopoli" sertifikasi halal?
Kita tidak memonopoli ini. Ini amanat yang diserahkan kepada MUI sejak 25 tahun lalu. Dimana masyarakat kita yang mayoritas muslim harus dilindungi dan dijamin, apa yang dikonsumsinya halal.

Selama 25 tahun itu kita terus belajar. Kita mempunyai sistem yang jelas. Laboratorium dan tenaga ahli berpengalaman, dengan latar belakang yang jelas. Selain itu para ahli ini sudah sering ke luar negeri untuk belajar hingga diminta bantuan untuk menentukan standar halal di luar negeri

Dan sejak 25 tahun lalu domain fatwa halal diserahkan pada ulama. Dimana MUI adalah organisasi Islam yang berisi banyak ulama dengan beragam latar belakang.

Berapa putaran uang dari penerbitan sertifikasi halal? Untuk apa saja? Apa dapat bantuan juga dari pemerintah?
Mengenai berapa besar saya tidak hafal. Semua ada tarif sesuai kesepakatan. Saat dalam akad permohonan besarnya tidak hafal. Uang itu digunakan untuk membiayai operasional LPPOM MUI, dari karyawan, operasional laboratorium hingga tim ahli yang menjadi auditor. 

Kita lembaga indipenden yang tidak dibiayai negara dari APBN. Kita membiayai diri kita sendiri.

Ada kewajiban setor ke pemerintah?
Tidak ada. MUI lembaga independen yang tidak dibiayai negara. Jadi tidak ada setoran untuk negara. Kewajiban kita adalah membayar pajak kepada negara. Ini kita lakukan. Setoran lain selain pajak tidak ada.

Lalu bagaimana pertanggungjawaban uang yang disetor produsen makanan?
Untuk pengelolaan anggaran kita rutin diaudit oleh akuntan independen. Dan hasilnya selalu dilaporkan setiap Munas MUI. Semua uang masuk tercatat dan harus dipertanggungjawabkan saat Munas.


(Wakil Bendahara LPPOM H Zuhdi pada kesempatan itu ikut menjelaskan soal anggaran dan biaya sertifikasi halal MUI

Berapa biaya yang ditetapkan untuk proses sertifikasi halal?
Biayanya sesuai akad yang disepakati saat proses administrasi awal selesai. Anggarannya dari Rp0-Rp6 juta tergantung produk. Jumlah itu tidak termasuk untuk sertifikasi di luar kota. Untuk yang di luar kota, tim audit akan dibiayai orang atau perusahaan yang mengajukan sertifikasi. Besarnya relatif. tergantung yang memberi fasilitas.
Kita tidak memasukkan itu dalam akad karena kita tidak meminta dalam bentuk uang. Kita hanya minta tiket dan penginapan untuk tim yang akan melakukan audit ke tempat produksi pemohon sertifikasi halal.

Yang Rp0 bagaimana?
Itu biasanya rekomendasi lewat program pemerintah. Seperti Kementerian Perekonomian dan Kementerian Koperasi. Ini biasanya untuk UKM binaan pemerintah pusat.

Berapa lama prosesnya?
Untuk waktu administrasi hingga proses sertifikasi selesai antara 30-70 hari tergantung seberapa cepat orang yang mengajukan sertifikasi melengkapi persyaratan administrasi.

Persyaratannya apa saja?
Ada di web yang lengkap. Di antaranya pengantar dari BPOM. Data dari BPOM yang akan menjadikan acuan tim audit dan laboratorium LPPOM MUI.

Siapa tim auditnya?
Orang profesional yang kita minta untuk melakukan pengecekan lapangan. Mereka kebanyakan ahli gizi dan pangan. Mereka kebanyakan berprofesi sebagai dosen di IPB.

Dalam satu bulan berapa banyak sertifikat yang dikeluarkan?
Rata rata 200 fatwa tertulis yang dikeluarkan setiap bulannya. Dengan kategori pengajuan baru, perpanjangan dan pengembangan produk.

Tahapannya bagaimana?
Ada dua tahap LPPOM MUI dan Komisi Fatwa MUI. Tugas awal LPPOM MUI, pertama, registrasi. Semua sekarang on line. Kedua, melengkapi persyaratan masih on line. Setelah itu konsultasi awal. Kemudian akad biaya pembuatan sertifikasi halal. Selanjutnya pemeriksaan lapangan. Pengambilan sampel produk. Pengecekan produk di laboratorium. Kroscek bahan baku termasuk nota pembelian. Periksa administrasi dan amdal untuk perusahaan besar.

Selanjutnya hasil cek tim audit di lapangan dipersentasikan pada rapat LPPOM di Bogor untuk dikaji ulang. Setelah selesai hasilnya dipresentasikan di depan majelis fatwa. Dalam proses ini semua ditentukan, apakah majelis ini bersedia mengeluarkan fatwa tertulis atau tidak.

Setelah putusan keluar hasilnya dikembalikan ke LPPOM MUI. Tugas LPPOM MUI adalah meregister fatwa halal yang keluar dan memberitahukan pada yang mengajukan melalui on line. Bagi yang tidak lolos, LPPOM MUI juga wajib memberitahukannya.
Hasil registrasi ini kemudian dibawa pengaju ke BPOM pemerintah untuk melengkapi persyaratan sebuah produk benar-benar layak didistribusikan pada masyarakat. (adi)

Sumber Refensi :
-           http://us.fokus.news.viva.co.id/news/read/487270-halal-itu-domain-ulama--bahaya-kalau-di-tangan-pemerintah

Minggu, 23 Maret 2014

Penyebaran agama islam

Tema          : Penyebaran agama islam
Tokoh        : Ahmad Dahlan, Siti Walidah, Fahrudin, Hisyam, Dirjo, Sudja, 

                              dan Sangidu.
Alur            : Maju 

Latar Tempat  : Di rumah, di langgar, dan di mesjid. 

Gaya  Bahasa : Bahasa Jawa dan Bahasa Belanda.

SINOPSIS dalam cerita ini: 
Kisah ini terjadi di Daerah Yogyakarta, tahun 1867-1912.
     Sepulangnya dari Mekah, yg tadinya bernama Darwis muda yaitu Ihsan Taroreh, dia mengubah namanya menjadi Ahmad Dahlan. Dia itu seorang pemuda yg usianya 21 tahun, dia gelisah atas adanya pelaksanaan syariat Islam yang melenceng ke arah Bid'ah / Sesat. 
     Sedewasanya Ahmad Dahlan ( Lukman Sardi ), walaupun dalam perekonomian yang sederhana tapi dia berusaha membuat sebuah Langgar yang di bantu oleh kelima anak muda. Setelah itu, menjadi anak - anak murid setianya Ahmad Dahlan. Dengan melalui Langgar / Surounya yang sangat sederhana itu dia mengawali pergerakkan dengan mengubah arah kiblat yang salah di Mesjid Besar Kouman yang mengakibatkan kemarahan seorang Kyai penjaga tradisi yaitu Kyai Penghulu Komaludiningrat ( Slamet Rahardjo ), sehingga Langgar / Surou sederhana yang di buat Ahmad Dahlan dirobohkan karena dianggap mengajarkan aliran sesat. Si Ahmad Dahlan pun juga di tuduh sebagai Kyai kafir hanya karena membuka sekolah yang menempatkan anak-anak muridnya duduk di kursi seperti Sekolah Modern Belanda dan dia pengajar yang baik dan telaten di Sekolah Modern Belanda itu.
     Ahmad Dahlan juga di tuduh sebagai seorang Kyai Kejawen hanya karena dekat dengan lingkungan cendekiawan Jawa di Budi Utomo. Tapi tuduhan itu tidak membuat dia menyerah dan dia pun terus berjuang. Dengan ditemani isteri tercintanya, Siti Walidah ( Zaskia Adya Mecca )dan lima murid - murid setianya : Sudja ( Giring Nidji ), Sangidu ( Ricky Perdana ), Fahrudin ( Mario Irwinsyah ), Hisyam ( Dennis Adishwara ) dan Dirjo ( Abdurrahman Arif ), Ahmad Dahlan pun membentuk organisasi Muhammadiyah dengan mempunyai suatu tujuan untuk mendidik umat Islam agar berpikiran lebih maju sesuai dengan perkembangan zaman.

Kelebihan dan Kekurangan dalam cerita film ini:
* Kelebihan   : - Menceritakan pertama kali penyebaran agama Islam.
                        - Mencangkup aspek tentang keagamaan, percintaan, dan
                           kesetiaan.
                        - Memberikan pembelajaran kesetiaan agama Islam.
                        - Nilai sosialnya juga tinggi / sangat baik, di dalam agama
                           maupun saling gotong royong / saling membantu
                           antara satu sama lain.. 
 * Kekurangan : - Banyaknya warga / masyarakat yang masih terpengaruh
                            terhadap pengajaran agama sesat.
                         - Sampai - sampai warga mau di hasut dan merobohkan /
                           merusak Langgar Kyai yang benar - benar menganut
                           agama Islam.

Sabtu, 22 Maret 2014

Dakwah Islam


Dakwah Islam adalah salah satu bentuk media jihad yang terdapat di dalam agama Islam. Mengajak kepada kebaikan dan mencegah kemungkaran, menyebarkan ilmu pengetahuan, menasehati sesama adalah beberapa aktivitas yang biasanya terdapat di dalam dakwah Islam. Dakwah Islam adalah salah satu bentuk kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap muslim, sebagaimana firman Allah swt berikut:

“Serulah (manusia) ke jalan Rabb-mu dengan hikmah1 dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya Rabb-mu Dialah yang lebih mengetahui tentang siapa yang tersesat dari jalan-Nya, dan Dialah yang lebih mengetahui orang-orang yang mendapat petunjuk”. QS. An Nahl (16) : 125

“Dan hendaklah ada diantara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang mungkar1, merekalah orang-orang yang beruntung”. QS. Ali Imron (3) : 104

“Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang mungkar, dan beriman kepada Allah. Sekiranya ahli kitab beriman, tentulah itu lebih baik bagi mereka, diantara mereka ada yang beriman, dan kebanyakan mereka adalah orang-orang fasik”. QS. Ali Imron (3) : 110

Lalu bagaimana kaitan antara dakwah Islam dengan pacaran? Ada segolongan orang yang mengatakan bahwa pacaran itu dilarang menurut pandangan Islam. Namun ada pula golongan yang mengatakan bahwa pacaran boleh-boleh saja asal nggak kebangetan. Bahkan, ada pula seseorang yang mengaku sebagai aktivis dakwah yang akhirnya menggunakan pacaran sebagai media dakwah. Ia berpendapat bahwa dengan pacaran akan membuatnya lebih intensif dalam mendakwahi pasangannya. Benarkah demikian?

Memang larangan mengenai pacaran di dalam Islam tidak dibahas secara eksplisit. Mungkin itulah salah satu faktor yang mengakibatkan kebanyakan orang awam tidak dapat menerima atas hukum pelarangan pacaran ini. Namun, dalam dunia dakwah islam, larangan  pacaran adalah hal yang sudah sangat dimengerti, maka aneh sekali manakala ada seseorang yang mengaku sebagai aktivis dakwah islam, namun ia tetap melakukan pacaran.
Meskipun tidak dijelaskan secara eksplisit, namun banyak sekali dalil yang dapat di jadikan sebagai rujukan untuk pelarangan pacaran tersebut. Telah sama-sama kita ketahui bahwa Islam adalah agama yang mengharamkan perbuatan zina, termasuk juga perbuatan yang MENDEKATI ZINA.

"Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan sesuatu jalan yang buruk." (QS. Al-Isra [17] : 32).
Lalu, apa saja perbuatan yang tergolong MENDEKATI ZINA itu? Diantaranya adalah: saling memandang, merajuk/manja, bersentuhan (berpegangan tangan, berpelukan, berciuman, dll), berdua-duaan, dll. Karena unsur-unsur ini dilarang dalam agama Islam, maka tentu saja hal-hal yang di dalamnya terdapat unsure tersebut adalah di larang. Hal ini sebagaimana telah disebutkan dalam hadits berikut:

Dari Ibnu Abbas r.a. dikatakan: Tidak ada yang kuperhitungkan lebih menjelaskan tentang dosa-dosa kecil daripada hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Allah telah menentukan bagi anak Adam bagiannya dari zina yang pasti dia lakukan. Zinanya mata adalah melihat (dengan syahwat), zinanya lidah adalah mengucapkan (dengan syahwat), zinanya hati adalah mengharap dan menginginkan [pemenuhan nafsu syahwat], maka farji (kemaluan) yang membenarkan atau mendustakannya…” (HR Bukhari & Muslim)
Dalil di atas kemudian juga diperkuat lagi oleh beberapa hadits dan ayat Al Quran berikut:

“Janganlah seorang laki-laki berdua-duaan dengan wanita kecuali bersama mahramnya.” (Bukhori dan Muslim)

"Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir, maka janganlah seorang laki-laki sendirian dengan seorang wanita yang tidak disertai mahramnya. Karena sesungguhnya yang ketiganya adalah syaitan."(HR. Ahmad).
 
“Seandainya kepala seseorang ditusuk dengan jarum besi, itu lebih baik dari pada menyentuh wanita yang tidak halal baginya.” (HASAN, Thabrani dalam Mu`jam Kabir 20/174/386)

"Demi Allah, tangan Rasulullah shallallahu �alaihi wassallam tidak pernah menyentuh tangan wanita sama sekali meskipun dalam keadaan membai�at. Beliau tidak memba�iat mereka kecuali dengan mangatakan: "Saya ba�iat kalian." (HR. Bukhori)

"Sesungguhnya saya tidak berjabat tangan dengan wanita." (HR Malik , Nasa�i, Tirmidzi, Ibnu Majah, Ahmad)
Telah berkata Aisyah RA, "Demi Allah, sekali-kali dia (Rasul) tidak pernah menyentuh tangan wanita (bukan mahram) melainkan dia hanya membai�atnya (mengambil janji) dengan perkataaan." (HR. Bukhari dan Ibnu Majah).

"Wahai Ali, janganlah engkau meneruskan pandangan haram (yang tidak sengaja) dengan pandangan yang lain. Karena pandangan yang pertama mubah untukmu. Namun yang kedua adalah haram" . (HR Abu Dawud , At-Tirmidzi dan dihasankan oleh Al-Albani)

“Pandangan itu adalah panah beracun dari panah-panah iblis. Maka barangsiapa yang memalingkan pandangannya dari kecantikan seorang wanita, ikhlas karena Allah, maka Allah akan memberikan di hatinya kelezatan sampai pada hari? Kiamat.” (HR. Ahmad)
Dari Jarir bin Abdullah r.a. dikatakan: “Aku bertanya kepada Rasulullah saw. tentang memandang (lawan-jenis) yang (membangkitkan syahwat) tanpa disengaja. Lalu beliau memerintahkan aku mengalihkan pandanganku.” (HR Muslim)

“Janganlah kau terlalu lembut bicara supaya (lawan-jenis) yang lemah hatinya tidak bangkit nafsu (syahwat)-nya.” (QS al-Ahzab [33]: 32)
Sekarang pertanyaannya, “Apakah di dalam pacaran terdapat unsur-unsur sebagaimana yang telah disebutkan pada dalil-dalil diatas?” Kalau memang ada, maka jelas bahwa pacaran itu DILARANG di dalam Islam, dengan alasan apapun. Jika dengan keterangan-keterangan yang sudah diuraikan secara jelas di atas ternyata masih ada saja yang mengatakan bahwa pacaran itu BOLEH, maka patut dipertanyakan, “Apa atau yang mana dalilnya?”.

Jangan mengatas namakan dakwah islam untuk menghalalkan pacaran!
Sebagai aktivis dakwah islam, tentunya kita tahu bahwa antara laki-laki dan perempuan (ikhwan dan akhwat) itu sudah ada seksi dakwah islamnya masing-masing (anggaplah SEKSI DAKWAH ISLAM=penulis). Maksudnya adalah, bagi akhwat/perempuan, di sana ada murobbiyah yang khusus menangani dakwah islam dikalangan akhwat, dan disana juga sudah disediakan murobbi yang menangani dakwah islam khusus dikalangan ihkwan secara intensif. Diluar itu, ikhwan punya rekan sesama ikhwan untuk sekedar bertanya atau konsultasi, begitu pula akhwat. Selain itu, untuk dakwah islam atau ta’lim lain yang lebih bersifat umum, yang dapat dihadiri oleh ikhwan dan akhwat pun sudah ada, seperti seminar, dll. Seminar, bedah buku, itu boleh dihadiri oleh ikhwan dan akhwat namun tetap menghindarkan adanya percampuran ataupun berdua-duaan. Maka serahkan saja urusan akhwat ini kepada akhwat juga atau kepada murobbiah-nya. Kalaupun ada kepentingan, sekedar menyampaikan saran atau masukan, sampaikan saja melalui rekan akhwatnya, bukannya kita yang harus turunlangsung. Atau silahkan saja sampaikan secara langsung dengan tidak melalui media pacaran dan menghindari unsur-unsur yang mengarah pada MENDEKATI ZINA, sebagaimana telah disampaikan di atas.

Kalau berbicara masalah “ingin berdakwah islam lebih intensif”, banyak cara lain yang dapat kita lakukan. Kalau ingin mendakwah islami orang, ya pilih yang ikhwan juga dong, jangan yang akhwat. Kalau yang akhwat, sampaikan saja kepada rekan akhwat kita, bereskan?
Lagipula, andaipun kita hendak melakukan dakwah Islam kepada seluruh perempuan yang ada di sekolah kita, di kampus kita, di kantor kita, atau di kampung kita…apakah lantas kita juga akan menjadikan mereka sebagai pacar kita semua??? Tidak masuk logikakan alasan semacam ini!

Kalau lantas kita mengatakan bahwa segala sesuatu itu bergantung kepada niatnya (Pacaran yang niatnya untuk dakwah islam). Eittt…tunggu dulu! Niat itu nggak berhenti sampai di situ aja. Niat itu harus diluruskan, LURUSKAN NIAT! Maksudnya adalah, niat untuk melakukan kebaikan ya harus dilakukan dengan cara yang lurus atau benar (sesuai dengan syariat), bukan dengan cara yang buruk atau dilarang oleh Allah dan Rasul-Nya. Kalau niat baik dilakukan dengan cara yang batil, itu namanya melenceng! Sama aja seperti ini, “apakah niat menyumbang ke Masjid itu diperbolehkan manakala uangnya diperoleh dari hasil merampok?”, ya jelas aja ga boleh. Itu namanya mencampur adukkan antara yang hak dengan yang batil, dan Allah swt telah melarang hal tersebut, sebagaimana firman Allah yang artinya:

"Dan janganlah kamu campur adukkan yang hak dengan yang batil dan janganlah kamu sembunyikan yang hak itu sedang kamu mengetahui."(QS al-Baqarah [2] : 42).
Dari sini semakin jelas bahwa pacaran dilarang di dalam Islam. Dan tidak ada dakwah Islam yang dilakukan dengan metode pacaran, karena nanti jatuhnya bukan dakwah Islam lagi, melainkan MENDEKATI ZINA, dan Rasulullah saw pun tidak mencontohkan cara-cara yang demikian.

Dakwah islam Islam adalah perkara suci yang ditujukan hanya untuk Allah swt. Maka jalankanlah dengan cara-cara suci yang diridhoi oleh Allah swt, bukan dengan jalan batil yang justru akan menodai nama dakwah Islam dan menimbulkan murka Allah swt.
Wallahua’lam bishshowab

Tanggal Upload : 22.Mar.2014  , Pukul : 18:23