Selasa, 15 April 2014

Hukum solat menggunakan dua bahasa


Asalasah ~ Pertanyaan:
Bolehkah mengerjakan shalat dengan dua bahasa (bahasa Arab dan bahasa Indonesia)?

Jawaban:Mungkin yang dimaksud penanya ialah mengucapkan lafadz-lafadz yang dibaca dalam shalatdengan bahasa terjemahan, bukan dengan bahasa Arab, seperti mengucapkan lafadz shalat dalam bahasa Indonesia.

Shalat adalah salah satu dari rukun Islam yang lima, merupakan ibadah mahdzah, ibadah yang semata-mata ditujukan kepada Allah SWT. Demikian pentingnya shalat itu bagi seorang mukmin, maka shalat itu membedakan apakah seseorang itu mukmin atau kafir.

Rasulullah SAW bersabda, “Perbedaan antara laki-laki yang mukmin dengan laki-laki yang kafir ialah meninggalkan shalat.” (HR Ahmad, Muslim, Abu Dawud, at-Tirmidzi, dan Ibnu Majah)
Dan firman Allah SWT, “Maka kecelakaanlah bagi orang-orang yang shalat. (yaitu) Orang-orang yang lalai dari shalatnya.” (QS al-Ma’un : 4-5)

Demikian pentingnya shalat bagi seorang Muslim, maka shalat itu diajarkan dan dicontohkan oleh Rasulullah SAW sendiri dengan lengkap. Bukan saja bacaan yang dibaca dalam shalat itu, tetapi juga cara-cara, gerakan-gerakannya. 

Bahkan, bagaimana keharusan khusyuk dalam mengerjakannya, berdasarkan hadis Rasulullah SAW, “Shalatlah kamu sebagaimana kamu melihat aku shalat.” (HR Bukhari)

Dari hadis-hadis dan ayat di atas, dapat dipahami bahwa dalam mengerjakan shalat itu kita harus mengikuti cara-cara Nabi SAW. Sejak dari cara takbir, cara berdiri, cara rukuk, cara iktidal, cara sujud, cara duduk antara dua sujud, cara duduk tahiyat awal, cara duduk tahiyat akhir, salam, dan membaca bacaan sesuai dengan yang diajarkan Beliau. 

Hal ini merupakan perintah dari Rasulullah SAW yang wajib kita lakukan jika ingin shalat kita diterima oleh Allah SWT.
Dengan kata lain, tidak benar shalat dikerjakan dengan bacaan selain bacaan yang diajarkan oleh Rasulullah SAW, termasuk dalam hal ini adalah shalat dengan bacaan yang diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia atau diterjemahkan ke dalam bahasa yang lain. Wallahua’lam bish shawwab.

Sumber Refensi :
-          http://www.republika.co.id/berita/dunia-islam/fatwa/14/03/06/n20j1a-hukum-shalat-dengan-dua-bahasa

0 komentar:

Posting Komentar